Nakita.id - Sebelum membeli, kenali kekurangan dan kelebihan KPR rumah BTN vs bank lain.
KPR menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan atau memiliki rumah.
Bank BTN menyediakan layanan KPR untuk memudahkan nasabah mendapatkan hunian.
Sistem KPR membuat masyarakat bisa memiliki rumah dengan cara mencicil.
Ini menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau menengah.
Bicara soal KPR, berikut adalah kekurangan dan kelebihan KPR dari bank BTN dan bank lain seperti dilansir dari berbagai sumber.
Kelebihan KPR Bank BTN
1. Harga rumah variatif
Moms bisa mendapatkan rumah dengan harga yang cocok sesuai dengan budget dan kebutuhan,
BTN menyediakan berbagai jenis tipe rumah dan harga variatif.
2. Cicilan ringan
Baca Juga: Cara Meningkatkan Keamanan Pintu Depan Rumah Agar Terhindar dari Maling
Sistem KPR di bank BTN memiliki cicilan ringan.
Tidak hanya KPR, Moms bisa memeli rumah lelang dengan menyiapkan uang 20% sebagai uang muka.
3. Pembelian mudah
Moms bisa membeli rumah dengan mudah, bisa mendatangi langsung kantor pemasaran atau lewat online.
Syarat yang dibutuhkan pun mudah dilengkapi Moms.
Kekurangan KPR Bank BTN
1. Kondisi rumah bervariasi
Kondisi rumah KPR tidak selalu sempurna dan perlu perbaikan.
Ini sebabnya, sebagian pembeli harus melakukan renovasi.
Kelebihan KPR Bank Syariah
1. Besar angsuran pasti
Baca Juga: Bukan Pakai Es, Ini Cara Mengobati Amandel yang Bengkak Tanpa Operasi
Sistem KPR bank syariah tidak ada kenaikan atau tidak terpengaruh fluktuasi.
2. Tidak ada denda
Selain itu, bank syariah tidak menggunakan sistem denda.
3. Tidak ada suku bunga.
4. Tidak menetapkan bunga berganda atau compound interest.
Kekurangan KPR Syariah
1. Tidak menikmati cicilan rendah
Karena nilai KPR syariah tidak berubah, maka tidak akan ada pengurangan cicilan ketika suku bunga turun.
2. Jangka waktu lebih pendek
Biasanya, cicilan KPR syariah hanya memakan waktu maksimal 15 tahun.
3. Biaya dokumen hukum lebih mahal.
Baca Juga: Warna Lantai Kamar Mandi yang Harus Dihindari Saat Membangun Rumah
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR