Nakita.id - Mulai hari ini, Senin (21/8/2023), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work frome home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN).
WFH yang berlangsung pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 dilakukan untuk menurunkan tingkat pencemaran udara dan kemacetan di Ibu Kota.
Selain itu, WFH juga dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN di Jakarta yang bakal digelar pada 5-7 September 2023.
Meski begitu, ASN yang bisa kerja dari rumah adalah pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.
Sehingga, ASN yang bekerja di RSUD, puskesmas, satpol PP, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan tidak WFH.
Lalu bagaimana dengan karyawan swasta?
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya tidak mewajibkan perusahaan swasta untuk menerapkan WFH.
Ia beralasan bahwa perusahaan swasta sebaiknya menerapkan kebijakan masing-masing.
Perusahaan swasta, kata Heru, diberi kewenangan untuk mengatur kebijakannya sendiri supaya berjalan dengan baik.
"Sudah dewasa, atur masing-masing. Mereka kan berbisnis.
"Perusahaannya supaya maju juga harus kami perhatikan," kata Heru, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/8/2023).
Baca Juga: Waspada ISPA pada Anak Saat Polusi Jakarta Memburuk, Ini Gejala ISPA pada Anak
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR