Nakita.id - Mulai hari ini, Senin (21/8/2023), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work frome home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN).
WFH yang berlangsung pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 dilakukan untuk menurunkan tingkat pencemaran udara dan kemacetan di Ibu Kota.
Selain itu, WFH juga dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN di Jakarta yang bakal digelar pada 5-7 September 2023.
Meski begitu, ASN yang bisa kerja dari rumah adalah pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.
Sehingga, ASN yang bekerja di RSUD, puskesmas, satpol PP, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan tidak WFH.
Lalu bagaimana dengan karyawan swasta?
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya tidak mewajibkan perusahaan swasta untuk menerapkan WFH.
Ia beralasan bahwa perusahaan swasta sebaiknya menerapkan kebijakan masing-masing.
Perusahaan swasta, kata Heru, diberi kewenangan untuk mengatur kebijakannya sendiri supaya berjalan dengan baik.
"Sudah dewasa, atur masing-masing. Mereka kan berbisnis.
"Perusahaannya supaya maju juga harus kami perhatikan," kata Heru, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/8/2023).
Baca Juga: Waspada ISPA pada Anak Saat Polusi Jakarta Memburuk, Ini Gejala ISPA pada Anak
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, WFH untuk karyawan swasta hanya bersifat imbauan.
Khusus untuk ASN, proporsi pegawai yang bisa melaksanakan WFH disesuaikan selama KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.
Nantinya, pegawai yang melakukan WFH sebanyak 75 persen.
Sedangkan 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi efektivitas WFH setelah dua bulan kebijaakan ini berlangsung.
Evaluasi dimaksudkan untuk pertimbangan bagi kebijakan selanjutnya, menurut Joko.
"Penyesuaian (WFH) ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti kantor dinas pariwisata di Kuningan," kata Joko, dikutip dari Kompas TV, Minggu (20/8/2023).
"Kita lihat dulu, juga kita lihat kinerja PNS seperti apa," sambungnya.
Kebijakan WFH bagi ASN di Jakarta telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home.
Lewat SE tersebut, proporsi ASN yang WFH paling banyak 50 persen. Namun, khusus ketika KTT ASEAN, proporsi ASN yang WFH sebanyak 75 persen, sementara 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor.
ASN yang mendapat jatah WFH akan diatur jam kerjanya mulai dari pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR