Nakita.id – Berikut ini tata cara dan syarat periksa gratis di rumah sakit. Moms bisa menggunakan BPJS kesehatan.
Ketika ingin memeriksakan kesehatan, banyak orang memilih untuk datang ke rumah sakit.
Hal ini karena fasilitas yang lebih lengkap dan ditangani oleh dokter yang ahli dalam bidangnya.
Meski memang, berobat di rumah sakit relatif lebih mahal dibandingkan fasilitas kesehatan lainnya.
Namun, hal ini bukan menjadi alasan untuk tidak periksa di rumah sakit.
Pasalnya, Moms dapat periksa gratis di rumah sakit dengan memenuhi persyaratan yang perlukan.
Simak apa saja syarat dan langkah-langkah supaya dapat berobat dengan gratis di rumah sakit.
Moms dapat memeriksakan kesehatan di rumah sakit dengan syarat memiliki BPJS/JKN-KIS.
Dengan memiliki kartu ini, peserta yang terdaftar aktif dapat memperoleh fasilitas termasuk mendapatkan keringanan perihal biaya berobat.
Berikut ini adalah cara periksa gratis di rumah sakit:
Setiap kali berobat, pastikan untuk membawa kedua dokumen ini supaya prosesnya mudah.
Baca Juga: Agar Tidak Kaget Tagihan Melonjak, Ini Syarat Pakai BPJS untuk Rawat Inap di Rumah Sakit
Agar mendapatkan pelayanan gratis, bawalah KTP dan juga BPJS/JKN-KIS ketika datang ke Faskes I.
Sesampainya di rumah sakit, datangi petugas atau tempat yang memang khusus menangani pasien dengan BPJS/JKN-KIS.
Moms bisa segera melakukan pendaftaran rawat jalan dengan menyerahkan dokumen yang sudah disebutkan di atas.
Setelah melakukan pendaftaran, Moms tinggal menunggu giliran untuk diperiksa.
Apabila diperlukan pemeriksaan dengan dokter spesialis, maka Moms akan diberikan surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit rujukan.
Dalam kondisi darurat, BPJS/KIS bisa langsung digunakan untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit tanpa surat rujukan.
Tetapi, Moms diharuskan untuk melakukan pemeriksaan di Faskes 1 terlebih dahulu jika kondisi tidak dalam keadaan darurat.
Cara menggunakan BPJS/JKN-KIS. di masing-masing rumah sakit bisa saja berbeda.
Sebaiknya Moms tanyakan terlebih dahulu ke pusat informasi rumah sakit apabila hendak berobat menggunakan BPJS/JKN-KIS.
Meskipun terlihat sama, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
Perbedaan ini terlihat dalam iuran KIS ditanggung oleh pemerintah, sementara BPJS Kesehatan harus dibayar sendiri oleh para pesertanya.
Baca Juga: Bisakah BPJS Meng-cover Persalinan ERACS di Rumah Sakit? Catat juga Persyaratannya
Dalam berobat KIS bisa dipakai di klinik, puskesmas, dokter umum, atau rumah sakit, sedangkan BPJS Kesehatan bisa digunakan di faskes yang bekerjasama dengan pihak BPJS.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit untuk meng-cover biaya perawatan peserta BPJS.
Moms dapat mengecek daftar rumah sakit yang yang menerima rujukan atau faskes tingkat dua. Berikut adalah cara mudah untuk melihat apakah rumah sakit merupakan rujukan BPJS atau bukan.
1. Buka laman https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
2. Pilih 'Fasilitas Kesehatan'.
3. Pilih 'Rumah Sakit' di kolom pertama.
4. Pilih provinsi tempat tinggal.
5. Tuliskan nama kota atau kabupaten.
6. Klik 'Cari Faskes'.
7. Moms bisa mencari RS rujukan dengan menggunakan zoom in dan zoom out.
8. Dapatkan nama rumah sakit serta alamat lengkapnya.
Baca Juga: Ini Tata Cara Meminjam Ambulans di Rumah Sakit, Gratis atau Bayar?
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR