Biaya pelayanan kehamilan dengan BPJS Kesehatan sebenarnya sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permekes).
Bila merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berikut biayanya:
- Pemeriksaan ANC (Antenatal Care) atau pemeriksaan kehamilan sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit empat kali, sebesar Rp200.000
- Pemeriksaan ANC yang tidak dilakukan di satu tempat maka dibayarkan per kunjungan Rp50.000
- Persalinan pervaginam normal yang dilakukan oleh bidan adalah Rp700.000 dan yang dilakukan oleh dokter adalah Rp800.000
- Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar di Puskesmas PONED, sebesar Rp950.000
- Pemeriksaan Post Natal Care (PNC) atau neonatus sesuai standar dan dilakukan dua kali kunjungan sebesar Rp25.000
- Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED sebesar Rp175.000
- Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal Rp125.000
Selain itu untuk USG di rumah sakit yang ditanggung BPJS dilakukan 3 kali, dengan hitungan per trimester sekali.
Jadi Moms bisa mulai cek kondisi kesehatan selama kehamilan di rumah sakit sejak usia kehamilan di trimester 1 hingga 3.
Baca Juga: 6 Cara Menjaga Kehamilan Muda, Mencegah Terjadinya Keguguran
Si Kecil Tak Mau Tampil? Ini Cara Mengatasi Anak yang Malu Tampil di Depan Umum
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR