Nakita.id - Berikut ini penjelasan singkat mengenai biaya periksa kandungan di rumah sakit.
Moms bisa mendapatkannya secara gratis jika memiliki BPJS kesehatan.
Untuk tata cara dan prosedurnya bisa cek di sini.
Buat Moms yang ingin periksan kandungan di rumah sakit secara mandiri juga bisa lo, rincian biayanya juga ada di sini.
Kalau sudah mendengar kata rumah sakit pasti Moms mengiranya biaya periksa kandungan mahal.
Tapi pada kenyataannya, Moms yang memiliki BPJS kesehatan bisa periksa kandungan di rumah sakit gratis.
Ya, semuanya ditanggung BPJS.
Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan tidak setiap bulan Moms bisa melakukan pemeriksaan kandungan di rumah sakit.
Karena BPJS membatasi periksa di rumah sakit.
Periksa kandungan di rumah sakit yang ditanggung BPJS tidak hanya periksa saja, tapi juga USG.
Ketika menghubungi call center BPJS di 165, petugas mengatakan kalau BPJS Kesehatan bisa meng-cover biaya USG apabila ditemukan indikasi medis, Moms.
Biaya pelayanan kehamilan dengan BPJS Kesehatan sebenarnya sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permekes).
Bila merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berikut biayanya:
- Pemeriksaan ANC (Antenatal Care) atau pemeriksaan kehamilan sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit empat kali, sebesar Rp200.000
- Pemeriksaan ANC yang tidak dilakukan di satu tempat maka dibayarkan per kunjungan Rp50.000
- Persalinan pervaginam normal yang dilakukan oleh bidan adalah Rp700.000 dan yang dilakukan oleh dokter adalah Rp800.000
- Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar di Puskesmas PONED, sebesar Rp950.000
- Pemeriksaan Post Natal Care (PNC) atau neonatus sesuai standar dan dilakukan dua kali kunjungan sebesar Rp25.000
- Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED sebesar Rp175.000
- Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal Rp125.000
Selain itu untuk USG di rumah sakit yang ditanggung BPJS dilakukan 3 kali, dengan hitungan per trimester sekali.
Jadi Moms bisa mulai cek kondisi kesehatan selama kehamilan di rumah sakit sejak usia kehamilan di trimester 1 hingga 3.
Baca Juga: 6 Cara Menjaga Kehamilan Muda, Mencegah Terjadinya Keguguran
Ini semua gratis tanpa bayar apapun, bahkan vitamin untuk ibu hamil juga didapat gratis.
Tapi bagaimana kalau Moms ingin melakukan pemeriksaan kandungan mandiri di rumah sakit?
Hal ini juga bisa, Moms.
Untuk rincian biaya periksa kandungan di rumah sakit seperti ini:
Biaya konsultasi kehamilan di wilayah Solo berkisar antara Rp100.000-250.000 sekali konsultasi.
Moms bisa mendatangi sejumlah rumah sakit di Solo, seperti RS Kasih Ibu, RS Onkologi Solo, dan RS Moewardi.
Biaya konsultasi kehamilan di wilayah Jakarta lebih beragam Moms.
Ini karena setiap daerah memiliki kisaran tarif yang berbeda.
Biaya dokter kandungan di Jakarta berkisar antara Rp150.000-500.000.
Moms bisa mengunjungi sejumlah rumah sakit seperti RS Mitra Keluarga Kelapa Gading hingga RS Bina Sehat Mandiri Kebon Jeruk.
Dan lagi tentunya biaya setiap dokter berbeda di setiap rumah sakit.
Baca Juga: Ini Waktu Terbaik Ibu Hamil Periksa Kandungan ke Bidan untuk Pertama Kali Menurut Penjelasan Ahli
Biaya periksa kehamilan di Bandung berkisar antara Rp90.000-250.000.
Beberapa rumah sakit yang bisa Moms pilih untuk konsultasi kehamilan dengan tarif tersebut adalah RS Edelweiss, RS Humana Prima dan RS Kartini.
Biaya dokter kandungan di Surabaya berkisar antara Rp100.000-300.000. Tarif tersebut berbeda dari setiap rumah sakit.
Beberapa yang bisa Moms kujungi adalah RSU William Booth Surabaya, RS Premier Surabaya, hingga RSIA Lombok Dua Dua Surabaya.
Biaya dokter kandungan di Semarang berkisar antara Rp120.000-350.000.
Beberapa rumah sakit yang bisa Moms sambangi adalah RS Hermina Pandanaran, RS Banyumanik, dan RSIA Kusuma Pradja.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Periksa Kandungan di Bidan dan Dokter, Ini Penjelasannya
Si Kecil Tak Mau Tampil? Ini Cara Mengatasi Anak yang Malu Tampil di Depan Umum
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR