Berikut rincian biaya mutasi mobil antar provinsi.
- Biaya mutasi mobil (BBN): Rp3 juta
- Biaya fiskal: Rp250 ribu
- Biaya admin gudang kartu induk: Rp10 ribu
- Biaya mutasi keluar: Rp50 ribu
- Biaya mutasi masuk: Rp375 ribu
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB: Rp100 ribu
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK: Rp400 ribu
2. Mobil dalam Proses Penyesuaian Domisili KTP
- Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
Baca Juga: Biaya Ganti Plat Nomor yang Dibayarkan Bersama Pajak 5 Tahunan, Yuk Simak!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR