- Biaya Pendaftaran: biaya pendaftaran dapat berbeda-beda tergantung pada kantor SAMSAT tiap daerah. Umumnya biaya pendaftaran berkisar di angka Rp75.000–Rp100.000.
- Membawa KTP pemilik mobil baru dan fotokopinya
- Membawa STNK asli dan fotokopinya
- Membawa BPKB asli dan fotokopinya
- Membawa berkas kwitansi pembelian mobil yang sudah ditandatangani penjual
- Membawa dokumen hasil cek fisik kendaraan
Nah, itu tadi adalah sejumlah informasi mengenai biaya balik nama mobil.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Biaya Ganti Meteran Listrik ke Token, Lengkap dengan Syarat dan Caranya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR