7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra juga diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, yakni dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pelengkapnya.
Pendaftaran agen gas elpiji 3 kg bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi di link https://kemitraan.pertamina.com.
Usai mendaftar, perlu ditekankan bahwa setelah dinyatakan layak sebagai agen gas elpiji 3 kg, Moms belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
Adapun pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT Pertamina. Sedangkan, perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina.
Selain melakukan cara daftar agen gas elpiji 3 kg di atas, ada juga sederet syarat yang harus dipenuhi untuk benar-benar resmi menjadi agen gas elpiji 3 kg.
Syarat itu meliputi persyaratan administrasi izin baru dan persyaratan sarana dan fasilitas agen gas elpiji 3 kg.
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Surat Referensi Bank
Baca Juga: Siap-siap Subsidi Gas LPG 3 Kg Akan Diubah, Siapkan KTP untuk Beli Gas
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR