4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat
7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan
11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:
- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat
- Pakta Integritas
Baca Juga: Heboh Berita Gas LPG 3 Kg akan Ditarik dari Warung Kecil, Bagaimana Cara Belinya?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR