Itu tadi metode penagihan pinjol ilegal yang perlu Moms dan Dads waspadai.
Jika merasa terancam dan tidak nyaman, segera laporkan ke pihak-pihak berwenang.
Berikut adalah tiga layanan pengaduan pinjol ilegal yang bisa dihubungi.
Layanan pengaduan yang pertama adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk melapor ke OJK, Moms dan Dads bisa hubungi ke nomor hotline 157.
Selain itu, OJK juga memiliki nomor WhatsApp resmi yakni 081157157157.
OJK juga menerima laporan dari email, dan bisa dikirim laporannya ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain melalui OJK, Moms dan Dads juga bisa melaporkan adanya pinjol ilegal yang telah meneror ke Kominfo.
Ada tiga cara yang bisa dipilih sebagai berikut:
- Laman situs www.aduankonten.id
- Email aduankonten@kominfo.go.id
Baca Juga: Jangan Panik! Segera Hubungi 3 Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal Ini Jika Sudah Curiga
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR