Nakita.id - Bagaimana metode penagihan pinjol ilegal yang perlu diwaspadai?
Keberadaan pinjol ilegal akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat.
Bahkan, tak sedikit pula yang menjadi korban dari pinjol ilegal ini.
Agar tidak berjatuhan korban lagi kedepannya, tentu Moms dan Dads harus mengenal seperti apa ciri-ciri pinjol ilegal itu sendiri.
Termasuk, bagaimana metode penagihan yang dilakukan pihak pinjol tersebut.
Melansir dari berbagai sumber, berikut cara penagihannya.
Biasanya, pinjol ilegal akan melakukan penagihan yang kasar dan tidak sopan.
Mulai dari meneror penghutang, menyebarkan foto penghutang, mendatangi sambil berbicara kasar, dan sebagainya.
Termasuk, ke sanak saudara dan kerabat dekat juga bisa terkena teror tersebut.
Cara-cara ini tentu membuat Moms dan Dads sebagai penghutang ketakutan hingga mengalami trauma.
Bahkan, ada kasus tertentu dimana penghutang lebih memilih untuk bunuh diri karena tidak kuat dengan hutang yang harus dibayar serta metode penagihan yang digunakan.
Baca Juga: 6 Aplikasi Pinjol Ilegal Cepat Cair 2023, Tanpa Verifikasi Wajah
Itu tadi metode penagihan pinjol ilegal yang perlu Moms dan Dads waspadai.
Jika merasa terancam dan tidak nyaman, segera laporkan ke pihak-pihak berwenang.
Berikut adalah tiga layanan pengaduan pinjol ilegal yang bisa dihubungi.
Layanan pengaduan yang pertama adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk melapor ke OJK, Moms dan Dads bisa hubungi ke nomor hotline 157.
Selain itu, OJK juga memiliki nomor WhatsApp resmi yakni 081157157157.
OJK juga menerima laporan dari email, dan bisa dikirim laporannya ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain melalui OJK, Moms dan Dads juga bisa melaporkan adanya pinjol ilegal yang telah meneror ke Kominfo.
Ada tiga cara yang bisa dipilih sebagai berikut:
- Laman situs www.aduankonten.id
- Email aduankonten@kominfo.go.id
Baca Juga: Jangan Panik! Segera Hubungi 3 Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal Ini Jika Sudah Curiga
- WhatsApp 08119224545
Layanan pengaduan pinjol ilegal yang terakhir adalah kepolisian, Moms dan Dads.
Moms dan Dads bisa melapor melalui laman patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id.
Sebagai informasi, laman patrolisiber.id dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, email, dan lain sebagainya.
Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id melalui fitur "cari" sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.
Untuk melapor lewat laman patrolisiber.id, Moms dan Dads bisa mengikuti langkah berikut:
1. Pergi ke https://www.patrolisiber.id/report/my-account.
2. Kemudian, lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa.
3. Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.
Akan tetapi, laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi. Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
Nah, itu dia Moms penjelasan mengenai metode penagihan pinjol ilegal.
Baca Juga: 5 APK Pinjol Ilegal 2023 Ini Masih Aktif, Tolong Jangan Download!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR