Sesuai dengan namanya, tugas badan tersebut ialah menyelidiki atau menyusun hal-hal yang dianggap penting bagi negara Indonesia yang hendak dihadirkan. Namun demikian, janji itu baru ditepati pada 29 April 1945. Ini menandakan bahwa tanggal berdirinya BPUPK bukanlah 1 Maret 1945, melainkan 29 April 1945.
Selain itu, penting untuk disampaikan pula bahwa penamaan penting untuk badan yang dibentuk ini ialah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Alasannya, badan ini dibentuk oleh Pemerintahan Militer Angkatan Darat ke-16 Jepang yang hanya memiliki wewenang untuk Jawa dan Madura, bukan untuk seluruh Indonesia.
Sementara itu, di wilayah Sumatra yang dipimpin oleh Pemerintahan Militer Angkatan Darat ke-25, Jepang baru mengizinkan pendirian BPUPK serupa pada 25 Juli 1945.
Bahkan, untuk kawasan Indonesia seperti Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku yang dipimpin oleh Pemerintahan Militer Angkatan Laut (Armada Selatan Kedua), Jepang tidak pernah mendirikan badan guna mempersiapkan kemerdekaan sebagaimana di kedua wilayah sebelumnya.
Jika disimak dari hasil riset yang dilakukan oleh Daradjadi dan Osa Kurniawan Ilham (2020), Jepang menyusun keanggotaan BPUPK menjadi lima kelompok, yaitu (1) Kelompok Birokrat (residen, bupati, walikota, kepala kantor, guru, dan sebagainya), (2) Kelompok Independen (pengacara, pengusaha, wartawan, dan sebagainya), (3) Kelompok Ulama, (4) Kelompok Pergerakan Nasionalis, (5) Kelompok Perwakilan Jepang.
Selain itu, di dalam keanggotaan BPUPK tersebut, kita dapat menemukan sejumlah orang peranakan (keturunan asing). Empat orang di antaranya merupakan keturunan Tionghoa, satu orang keturunan Arab, dan satu orang keturunan Eropa.
Terkait keanggotaan ini, ada delapan orang Jepang yang menjadi anggota istimewa BPUPK termasuk Itjibangase Yosio. Meskipun menjadi anggota, delapan orang Jepang tersebut tidak aktif di dalam sidang-sidang yang diadakan. Mereka lebih berperan sebagai pengamat.
Terakhir terkait keanggotaan, perlu dijelaskan pula bahwa ada beberapa orang perempuan yang masuk menjadi BPUPK, yakni Maria Oelfa Santoso dan R.S.S. Soenarjo Mangoenpoespito. Sebagaimana dicatat oleh A.B. Kusuma dalam bukunya berjudul Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, keanggotaan BPUPK secara keseluruhan berjumlah 76 orang.
Mereka terdiri atas 1 orang ketua (kaico), yakni dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat; 2 orang wakil ketua (fuku kaico), yakni R.P. Soeroso dan Itjibangase Yosio (Jepang); 60 orang anggota (iin); 6 anggota tambahan (baru menjadi anggota pada masa sidang kedua, 10 – 17 Juli 1945); dan 7 orang anggota istimewa (tokubetsu iin) yang berasal dari Jepang.
Nah, itu dia penjelasan mengenai dinamika dalam sidang BPUPK pertama, materi Pendidikan Pancasila kelas X SMA Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat!
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR