Nakita.id - Mudah dan tidak menunggu terlalu lama, begini 4 langkah meminta rujukan dari puskesmas untuk periksa ke faskes lanjutan, yaitu rumah sakit.
Moms bisa mendapatkannya secara gratis jika memiliki BPJS kesehatan.
Simak selengkapnya di sini.
BPJS merupakan asuransi kesehatan milik pemerintah dan semua masyarakat Indonesia diminta untuk memilikinya.
Nantinya dengan kartu BPJS semua pengobatan akan gratis, karena Moms membayar iuran setiap bulannya.
Tapi sayangnya masih ada perawatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Meski begitu jangan khawatir, karena BPJS Kesehatan menyediakan sistem rujukan, buat penyakit yang tidak bisa ditangani di puskesmas.
Moms sebenarnya bisa memilih untuk pergi ke klinik kesehatan, puskesmas, rumah sakit, bahkan fasilitas kesehatan lainnya.
Tapi, dari semuanya, yang paling mudah dan murah adalah di puskesmas.
Bukan apa, pasalnya, di Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) ada berbagai fasilitas kesehatan yang bisa Moms dapatkan.
Mulai dari menyembuhkan penyakit biasa seperti batuk dan pilek ke dokter umum, menyembuhkan penyakit mata ke dokter spesalis mata, bahkan dokter anak dan bidan juga ada.
Baca Juga: Bagaimana Tata Cara dan Syarat Periksa Gratis di Rumah Sakit?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR