1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Surat Referensi Bank
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat
7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan
11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:
Baca Juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg Harus Pakai KTP di Tahun 2023, Benarkah Dibatasi?
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR