Nakita.id - Berikut ini syarat mendirikan posyandu lansia.
Pengertia lanjut usia sendiri merupakan seseorang yang mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. Sedangkan, pengertian Posyandu Lansia, merupakan pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.
Posyandu adalah pusat pelayanan keluarga berencana dan kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan dalam rangka pencapaian Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS).
Terdapat beberapa kategori pada penyelenggara posyandu lansia, yaitu terdiri dari pelaksana kegiatan dan pengelola Posyandu. Pelaksana kegiatan merupakan anggota masyarakat yang telah dilatih menjadi kader kesehatan setempat dibawah bimbingan Puskesmas.
Sedangkan pengelola posyandu, adalah pengurus yang dibentuk oleh ketua RW yang berasal dari keder PKK, tokoh masyarakat formal dan informal serta kader kesehatan yang ada di wilayah tersebut.
Masalahnya tidak semua tempat memiliki posyandu lansia. Lalu, apa saja syarat mendirikan posyandu lansia?
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan di Posyandu Lansia, dibutuhkan, sarana dan prasarana penunjang, yaitu:
- tempat kegiatan (gedung, ruangan atau tempat terbuka)
- meja dan kursi
- alat tulis
- buku pencatatan kegiatan
Baca Juga: 5 Manfaat Posyandu Lansia dan Apa Fasilitas yang Didapatkan, Cek Yuk!
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR