Selain itu, jemaah bisa melakukan pelunasan dari mana saja, bahkan oleh pihak lain, tidak harus oleh jemaah haji yang bersangkutan.
Sementara itu, layanan non-teller masih terbatas pada jam kerja, belum 24 jam.
"Belum 24 jam.
Sebagai tahap awal, window time pada jam kerja dulu," ujar Mastuki.
Selama ini, pelunasan BPIH terdiri dari dua tahap, yaitu:
- Tahap pertama meliputi jemaah lunas tunda dan jemaah belum pernah haji berusia 18 tahun yang masuk kuota tahun ini.
- Tahap kedua meliputi jemaah gagal proses pembayaran pada tahap pertama, jemaah sudah haji yang masuk kuota tahun berjalan, penggabungan mahrum (anak/orangtua/suami/istri), dan jemaah lansia di atas 75 tahun yang mengajukan dan pendampingnya.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah merilis daftar nama jemaah haji Indonesia yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M sejak 25 Februari 2019 yang bisa dilihat di situs www.haji.kemenag.go.id.
Bagi provinsi yang membagi kuotanya menjadi kuota kabupaten/kota, rilis jemaah berhak lunas BPIH masih menunggu keputusan gubernur.
Nah, itu dia Moms penjelasan tentang pelunasan biaya haji yang bisa dilakukan dengan transfer bank.
Semoga bermanfaat, ya!
Baca Juga: Berapa Biaya Haji 2023? Mulai Nabung dari Sekarang Agar Bisa Berangkat Haji Lebih Cepat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR