Nakita.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) merilis kebijakan baru mengenai pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bisa dilakukan melalui transfer atau non-teller.
Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Mastuki mengungkapkan, tahun ini dilakukan uji coba pelunasan non-teller dengan tiga pilihan.
"Ada tiga pilihan penggunaan transaksi non-teller dalam pelunasan, yaitu melalui ATM, internet banking, dan mobile banking," ujar Mastuki.
"Pelunasan juga dapat dilakukan dari rekening lain (bukan rekening jemaah), dengan syarat bank sama sehingga anak atau keluarga lain bisa melakukan pembayaran setoran lunas BPIH orangtuanya,"
Pembayaran melalui sistem ini akan diberlakukan di empat bank penerima setoran (BPS) BPIH.
Yaitu, Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Kebijakan baru ini bersifat layanan tambahan untuk memudahkan jemaah haji melakukan pelunasan BPIH.
Mastuki mengatakan, sistem pelunasan dengan membayar langsung ke bank masih tetap diberlakukan.
Layanan transfer tidak menghapus layanan pelunasan BPIH di bank.
"Sebelumnya, jemaah harus ke bank untuk melakukan pembayaran, tapi sekarang sudah ada menunya di masing-masing aplikasi bank," ujar Mastuki.
Kebijakan baru ini diharapkan lebih memberikan efisiensi waktu bagi jemaah.
Baca Juga: Berapa Biaya Haji Tahun 2024 Mendatang? Cek Informasi Berikut!
Selain itu, jemaah bisa melakukan pelunasan dari mana saja, bahkan oleh pihak lain, tidak harus oleh jemaah haji yang bersangkutan.
Sementara itu, layanan non-teller masih terbatas pada jam kerja, belum 24 jam.
"Belum 24 jam.
Sebagai tahap awal, window time pada jam kerja dulu," ujar Mastuki.
Selama ini, pelunasan BPIH terdiri dari dua tahap, yaitu:
- Tahap pertama meliputi jemaah lunas tunda dan jemaah belum pernah haji berusia 18 tahun yang masuk kuota tahun ini.
- Tahap kedua meliputi jemaah gagal proses pembayaran pada tahap pertama, jemaah sudah haji yang masuk kuota tahun berjalan, penggabungan mahrum (anak/orangtua/suami/istri), dan jemaah lansia di atas 75 tahun yang mengajukan dan pendampingnya.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah merilis daftar nama jemaah haji Indonesia yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M sejak 25 Februari 2019 yang bisa dilihat di situs www.haji.kemenag.go.id.
Bagi provinsi yang membagi kuotanya menjadi kuota kabupaten/kota, rilis jemaah berhak lunas BPIH masih menunggu keputusan gubernur.
Nah, itu dia Moms penjelasan tentang pelunasan biaya haji yang bisa dilakukan dengan transfer bank.
Semoga bermanfaat, ya!
Baca Juga: Berapa Biaya Haji 2023? Mulai Nabung dari Sekarang Agar Bisa Berangkat Haji Lebih Cepat
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR