Nakita.id - Berapakah denda Shopee PayLater tahun 2023?
Shopee PayLater (SPayLater) adalah salah satu fitur yang dikeluarkan Shopee untuk membeli barang dan membayar nanti.
Perlu Moms ketahui, tahun 2023 ini, Shopee PayLater memiliki denda sebesar 5% dari semua total penagihan yang muncul di aplikasi.
Maka dari itu, penting bagi Moms untuk selalu memperhatikan tanggal tagihan dan tanggal jatuh tempo cicilan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari pembayaran denda cicilan Shopee PayLater.
Sebab jika terlambat, sisa limit akan dibekukan sampai tunggakan dilunasi.
Misalnya, Moms memiliki pinjaman dengan total Rp 750.000 dan telat membayar cicilan Shopee PayLater selama 5 hari.
Untuk bunga pinjaman paling kecil dengan persentase 2,95% dari nominal total.
Kemudian, ada pula biaya penanganan dengan perhitungan 1% dan diberlakukan tiap transaksi.
Berikut simulasi penghitungan denda Shopee PayLater.
Jangan lupa dicatat ya, Moms.
Baca Juga: Cara Aktifkan Shopee PayLater dan Syarat yang Harus Disiapkan
Jumlah Pinjaman: Rp 750.000
Bunga: Rp 750.000 x 2,95% = Rp 22.125
Biaya Penanganan: Rp 750.000 x 1% = Rp 7.500
Denda Shopee Paylater: Rp 750.000 x 5% = Rp 37.500
Total Pelunasan: Rp 750.000 + Rp 22.125 + Rp 7.500 + Rp 37.500 = Rp 817.125
Perlu Moms ketahui, tanggal jatuh tempo pada Shopee PayLater adalah tanggal 5, 11, dan 25 tiap bulannya.
Sebelum batas waktu maksimal, Moms wajib melunasi tagihannya dengan perhitungan denda akan mengikuti hari keterlambatan.
Misalnya, apabila tanggal muncul tagihan adalah tanggal 25 September, maka tanggal jatuh tempo adalah 5 Oktober.
Apabila tanggal muncul tagihan adalah 1 Oktober, maka tanggal jatuh temponya 11 Oktober.
Begitu pula dengan tanggal 15 September, dimana tanggal jatuh temponya adalah September.
Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Sering Digunakan untuk Keperluan Mendadak, Inilah Cara Menambah Limit Shopee Paylater
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR