Nakita.id - Berapa biaya lapor polisi kasus penipuan yang harus dikeluarkan? Yuk simak!
Melapor ke polisi adalah salah satu bentuk hak sebagai warna negara.
Polisi merupakan sebuah instansi pemerintah yang bertanggng jawab menjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.
Dengan melapor ke polisi, Moms bisa mendapatkan bantuan layanan hukum termasuk untuk kasus penipuan.
Lantas, benarkah kalau ada biaya pelaporan yang harus dikeluarkan saat mendatangi kantor polisi?
Melansir dari laman Kompas, melapor ke polisi tidak dikenai biaya apapun alias gratis.
Dalam peraturan undang-undang, tidak disebutkan apapun mengenai biaya lapor polisi.
Polisi bahkan dilarang untuk meminta masyarakat saat sedang menjalankan tugas.
Larangan ini dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Menurut Pasal 53 dan 55, anggota Polri dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan korban dan saksi.
Beberapa tindakan yang dimaksud adalah:
Baca Juga: Biaya Les di Brain Academy Tahun 2023, Ini Paket yang Tersedia dan Fasilitasnya
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR