PPN yang harus ditanggung pembeli adalah 11% dari nilai jual tanah.
Nominal tersebut diatur dalam Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau dikenal sebagai UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.
Selain biaya tersebut, ada beberapa biaya lain yang harus dipenuhi saat melakukan jual beli tanah:
- Biaya cek sertifikat
- Biaya akta jual beli
- Biaya balik nama
- Biaya PNBP
- Jasa notaris
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai biaya pajak jual beli tanah.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Biaya Les Bimbel Nurul Fikri Tahun 2023, Mulai dari Kelas 4 SD hingga Persiapan Kuliah
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR