Nakita.id - Penting diketahui, berikut informasi biaya pajak jual beli tanah yang harus Moms tahu sebelum melakukan transaksi.
Biaya pajak jual beli tanah adalah biaya yang terkait dengan transaksi penjualan dan pembelian tanah atau properti.
Pajak ini nantinya menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah dan digunakan untuk berbagai proyek pembangunan dan layanan publik.
Beberapa biaya yang harus dikeluarkan dalam jual beli tanah di antaranya:"
- PHh (Pajak Penghasilan)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
1. PPH
Dikutip dari laman DJP, pengenaan PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.
Tarif PPh digolongkan menjadi tiga lapis, dengan rincian sebagai berikut:
- PPh 2,5%
Baca Juga: Biaya Perpanjang Paspor Terbaru 2023, Syaratnya Apa Saja Sih?
- PPh 1%
- PPh 0%
Besaran tergantung jenis transaksi yang kemudian dikenakan nilai bruto nilai pengalihan.
2. BPHTB
Peraturan mengenai pengenaan BPHTB dapat dilihat pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Tarif BPHTB adalah 5% dari nilai NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.
Nilai NJOP setiap wilayah tidak sama dan harus disesuaikan dengan kondisi lokasi objek penjualan.
3. PPN
Penyerahan tanah dan/atau bangunan dengan tujuan diperjualbelikan , sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN.
PPN sendiri harus ditanggung oleh pembeli dalam proses jual beli tanah.
Situasi yang membuat pembeli dikenakan PPN adalah apabila tanah tersebut dibeli dari orang atau perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga: Benarkah Ada Biaya Lapor Kasus Penipuan ke Polisi? Ini Penjelasannya
PPN yang harus ditanggung pembeli adalah 11% dari nilai jual tanah.
Nominal tersebut diatur dalam Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau dikenal sebagai UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.
Selain biaya tersebut, ada beberapa biaya lain yang harus dipenuhi saat melakukan jual beli tanah:
- Biaya cek sertifikat
- Biaya akta jual beli
- Biaya balik nama
- Biaya PNBP
- Jasa notaris
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai biaya pajak jual beli tanah.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Biaya Les Bimbel Nurul Fikri Tahun 2023, Mulai dari Kelas 4 SD hingga Persiapan Kuliah
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR