- PPh 1%
- PPh 0%
Besaran tergantung jenis transaksi yang kemudian dikenakan nilai bruto nilai pengalihan.
2. BPHTB
Peraturan mengenai pengenaan BPHTB dapat dilihat pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Tarif BPHTB adalah 5% dari nilai NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.
Nilai NJOP setiap wilayah tidak sama dan harus disesuaikan dengan kondisi lokasi objek penjualan.
3. PPN
Penyerahan tanah dan/atau bangunan dengan tujuan diperjualbelikan , sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN.
PPN sendiri harus ditanggung oleh pembeli dalam proses jual beli tanah.
Situasi yang membuat pembeli dikenakan PPN adalah apabila tanah tersebut dibeli dari orang atau perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga: Benarkah Ada Biaya Lapor Kasus Penipuan ke Polisi? Ini Penjelasannya
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR