Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu berapa biaya cabut gigi di puskesmas?
Puskesmas menyediakan berbagai layanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Termasuk, layanan gigi.
Ditambah, layanan yang disediakan di puskesmas ini hanya merogoh sedikit kocek.
Bahkan, Moms bisa menggunakan BPJS Kesehatan agar tidak perlu mengeluarkan biaya.
Namun sayangnya, tidak semua puskesmas memiliki poli gigi sehingga Moms harus memastikannya terlebih dahulu.
Moms harus tahu, poli gigi puskesmas memiliki beberapa layanan. Termasuk, layanan cabut gigi. Layanan ini terbuka untuk usia anak hingga dewasa, Moms.
Untuk biayanya mulai dari Rp 15.000 untuk cabut gigi. Apabila Moms merupakan peserta JKN-KIS, maka biaya cabut gigi ditanggung oleh BPJS.
Untuk Moms dengan status kepesertaan BPJS, layanan yang bisa didapatkan di poli gigi adalah:
- Check up dan controlling
- Konsultasi dengan dokter
- Penanganan seperti cabut atau tambal gigi
Baca Juga: Besaran Biaya Cabut Gigi di Puskesmas dan Cara Agar Bisa Mendapatkan Pelayanan Gratis
- Scaling
- Pemasangan gigi palsu
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus Moms ikuti apabila ingin mencabut gigi di puskesmas. Berikut persyaratan lengkapnya.
- Lengkapi berkas administrasi
- Survei lokasi dan waktu
- Kunjungi fasilitas kesehatan terdekat
- Konsultasi dan proses penanganan
- Bila perlu rujukan, bisa ajukan rumah sakit rujukan
- Tebus obat
Sebagai informasi, ada beberapa penyebab mengapa gigi harus dicabut sesegera mungkin. Diantaranya meliputi tumbuh sebagian pada gigi bungsu, kerusakan, infeksi, persistensi, periodontitis, dan sebagainya.
Maka dari itu, apabila Moms sudah merasa nyeri pada gigi atau ada bagian yang rusak, segeralah berkunjung ke poli gigi puskesmas terdekat.
Baca Juga: Biaya Cabut Gigi Bungsu di Puskesmas, Bisakah Memakai BPJS Kesehatan?
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR