Nakita.id - Berikut ini biaya pindah bank KPR.
Tak sanggup lagi membayar cicilan KPR yang sedang berjalan saat ini?
Jangan menyerah dan tetap perjuangkan rumah Moms sampai lunas!
Salah satu solusinya, Moms bisa loh pindah KPR ke bank lain yang lebih sesuai.
Untuk biayanya juga tidak besar, bahkan Moms bisa pindah-pindah bank tiap 5 tahun sekali.
Simak selengkapnya di sini.
Jika ingin pindah bank KPR atau take over KPR, maka besar pinjaman yang Moms dapatkan adalah sisa plafon dengan tambahan dana top up.
Dana top up sendiri adalah dana ekstra yang bisa nasabah ajukan untuk kepentingan personal, seperti kepentingan perbaikan rumah atau kepentingan lainnya.
Lalu, berapa besar biaya pindah bank KPR yang wajib Moms bayar?
Misalnya, biaya KPR pada bank tujuan adalah sekitar 5%.
Angka ini sudah termasuk biaya asuransi, administrasi, dan biaya untuk notaris.
Baca Juga: Terlengkap! Ini Syarat KPR Subsidi 2023 dan Cara Mengajukannya Biar Cepat Diterima
Jika tidak sanggup untuk melunasi langsung secara tunai, Moms bisa menggabungkan biaya pada angsuran dengan sistem dana top up tadi.
Sementara itu, bunga bank saat Moms take over ke bank lain tentunya mulai dari awal.
Misalnya, bank tujuan menawarkan bunga tetap selama 5 tahun, dan sisanya bunga mengambang dengan angka maksimal 12%.
Padahal, Moms sudah mencicil sampai 3 tahun.
Jadi, saat mulai mencicil kembali pada bank tujuan, Moms akan mendapat bunga tetap lagi hingga 5 tahun berikutnya.
Lalu, sisa angsuran sampai tenor selesai menggunakan bunga floating dengan angka maksimal bunga 12%.
Lalu, bagaimana proses pemindahan KPR ke bank lain?
Berikut tahapan pindah kredit rumah antar bank yang bisa Moms simak, :
Setelah melengkapi semua syarat dokumen, bank tujuan akan meminta Moms membayar biaya appraisal.
Lalu, proses pindah KPR ke bank lain pun berlangsung.
Moms juga melalui proses BI checking, penaksiran harga rumah yang menjadi jaminan, dan analisis.
Lagi-lagi, prosesnya sama seperti pengajuan KPR untuk pertama kali.
Setelah mendapat persetujuan, bank tujuan akan membuat surat kepada bank asal.
Isinya kurang lebih bahwa bank tujuan akan menanggung proses pelunasan KPR yang sebelumnya adalah milik bank asal.
Proses ini setidaknya membutuhkan waktu selama 7 hari kerja.
Setelah mendapatkan persetujuan take over ke bank lain, Moms sebaiknya segera membuat permohonan pelunasan pada bank awal.
Caranya bisa melalui layanan pelanggan, nantinya petugas akan membantu Moms membuatkan laporan pelunasan KPR pada bank tersebut.
Jika sudah, Moms akan mendapat email yang berisi konfirmasi pelunasan.
Kurang lebih isinya adalah tanggal pelunasan dan tenggat waktunya, besar angka yang harus Moms lunasi, nomor rekening untuk transfer dana, dan informasi pengambilan jaminan, dalam hal ini adalah Sertifikat tanah.
Angka pelunasan sendiri merupakan sisa pinjaman pokok dengan tambahan berupa biaya penalti sebesar 3% dan bunga berjalan.
Besarnya biaya penalti bisa Moms lihat pada perjanjian akad dengan bank awal saat pertama kali mengajukan KPR.
Proses ini akan memakan waktu sekitar 10 hari.
Baca Juga: Tidak Hanya Bayar DP Saja! Segini Biaya KPR Subsidi 2023 yang Sekarang Harus Dibayarkan
Setelah mendapat email konfirmasi pelunasan, Moms harus segera menghubungi bank tujuan untuk melangsungkan akad kredit.
Bukan tidak mungkin akad kredit pada bank tujuan harus berlangsung pada waktu yang sama dengan pelunasan dari bank asal.
Tidak bisa mundur atau maju meski hanya satu hari.
Selain itu, perhatikan pula batas waktu akad maksimal dari bank tujuan.
Sebaiknya Moms tidak terlambat untuk hadir saat proses akad.
Sebab, apabila demikian, bukan tidak mungkin bank tujuan akan mengulang proses akad dari awal.
Artinya, Moms membutuhkan waktu lebih lama lagi untuk pindah KPR ke bank lain.
Itu tadi serangkaian proses take over KPR ke bank lain yang dapat Moms perhatikan.
Pastikan Moms mencari informasi yang akurat terkait aturan pindah KPR, berikut penawaran bunganya.
Baca Juga: Daftar Rumah KPR Subsidi di Yogyakarta Tahun 2023 dengan Cicilan Bunga Rendah
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR