Lagi-lagi, prosesnya sama seperti pengajuan KPR untuk pertama kali.
Setelah mendapat persetujuan, bank tujuan akan membuat surat kepada bank asal.
Isinya kurang lebih bahwa bank tujuan akan menanggung proses pelunasan KPR yang sebelumnya adalah milik bank asal.
Proses ini setidaknya membutuhkan waktu selama 7 hari kerja.
Setelah mendapatkan persetujuan take over ke bank lain, Moms sebaiknya segera membuat permohonan pelunasan pada bank awal.
Caranya bisa melalui layanan pelanggan, nantinya petugas akan membantu Moms membuatkan laporan pelunasan KPR pada bank tersebut.
Jika sudah, Moms akan mendapat email yang berisi konfirmasi pelunasan.
Kurang lebih isinya adalah tanggal pelunasan dan tenggat waktunya, besar angka yang harus Moms lunasi, nomor rekening untuk transfer dana, dan informasi pengambilan jaminan, dalam hal ini adalah Sertifikat tanah.
Angka pelunasan sendiri merupakan sisa pinjaman pokok dengan tambahan berupa biaya penalti sebesar 3% dan bunga berjalan.
Besarnya biaya penalti bisa Moms lihat pada perjanjian akad dengan bank awal saat pertama kali mengajukan KPR.
Proses ini akan memakan waktu sekitar 10 hari.
Baca Juga: Tidak Hanya Bayar DP Saja! Segini Biaya KPR Subsidi 2023 yang Sekarang Harus Dibayarkan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR