Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com/
Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php.
Lalu apakah bisa bayar biaya pajak kendaraan tanpa KTP?
Tentu saja bisa, Dads.
Menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan.
Sehingga tak perlu setor berkas dan salinannya dan tanpa harus ke Samsat.
Proses perpanjang masa berlaku melalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.
Meski begitu setelah beres, sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan yang bisa dilakukan di kantor Samsat.
Tentunya harus menyertakan BPKB dan STNK Asli berserta fotokopinya.
Nah, untuk identitas balik nama, sertakan KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru, beserta fotokopiannya.
Kemudian sertakan kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli, dilengkapi materai dan fotokopiannya.
Baca Juga: Biaya Urus SIM dan STNK Hilang dan Persyaratan yang Harus Dibawa
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR