Selain syarat administrasi, calon agen LPG 3 kg juga harus memenuhi sejumlah syarat umum perizinan. Persyaratan ini harus dipenuhi calon mitra selama 6 bulan setelah dinyatakan layak sebagai agen elpiji PSO berdasarkan surat resmi PT Pertamina.
Sejumlah persyaratan administrasi izin baru agen LPG 3 kg dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Akta pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Surat Referensi Bank, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum
3. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat
4. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan
6. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan
7. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan
8. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:
- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
Baca Juga: Dijamin Bisa Tambah Penghasilan, Begini Cara dan Syarat Jadi Agen Gas LPG
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR