Nakita.id - Bagaimana pemeriksaan kehamilan di bidan dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Yuk simak!
Kontrol atau periksa kehamilan sangat dianjurkan, salah satu yang menjadi pilihan adalah periksa di bidan.
Ada beberapa keunggulan periksa kehamilan di bidan, seperti biaya lebih murah dan juga lebih dekat dengan ibu hamil.
Tugas bidan adalah mendampingi perempuan dalam menjalai masa kehamilan.
Bidan banyak diminati oleh ibu hamil karena dirasa lebih sabar dan bisa menjadi teman.
Peran bidan sangat penting dalam masa kehamilan, melahirkan hingga pengasuhan bayi.
Namun, bidan hanya bisa menangani kehamilan normal.
Bagi Moms yang memiliki gangguan kehamilan atau komplikasi kehamilan, maka kalian dianjurkan berkonsultasi dengan dokter akndungan.
Melansir dari berbagai sumber, begini cara periksa di bidan menggunakan BPJS Kesehatan.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek apakah bidan yang dituju menerima BPJS Kesehatan.
Sama seperti alur periksa BPJS biasanya, syarat yang dibawa adalah:
Baca Juga: Bisakah Melepas Jahitan Pasca Operasi Caesar di Bidan? Ini Penjelasannya
- KTP
- KK
- BPJS Kesehatan
- Kartu Periksa Ibu Hamil
1. Konsultasi kehamilan
Moms bisa mendapatan konsultasi kehamilan gratis dengan BPJS Kesehatan.
Pemeriksaan ini meliputi gizi ibu hamil, vitamin ibu hamil, pengecekan tekanan darah dan risiko kehamilan.
2. USG
Layanan USG juga bisa menggunakan BPJS Kesehatan dengan indikasi kehamilan dianggap berisiko.
Jika Moms ingin melakukan USG biasa dengan kemauan sendiri, biasanya ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Melahirkan
Baca Juga: Pentingnya Pemeriksaan Kehamilan di Bidan, Ini yang Harus Moms Tahu
Melahirkan di bidan atau puskesmas ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini hanya bisa dilakukan oleh ibu hamil yang tidak memiliki gangguan dalam proses persalinan.
Ibu hamil yang melahirkan dalam keadaan darurat akan dirujuk ke rumah sakit tapi tetap ditanggung BPJS Kesehatan.
4. Konsultasi ASI
Beberapa bidan juga menerima untuk pemberian vaksin dasar anak seperti vaksin BCG untuk mencegah tuberkulosis.
Tentunya, setiap bidan memiliki fasilitasnya masing-masing. Moms perlu untuk melakukan survei terlebih dahulu sebelum datang ke bidan.
Sementara itu, untuk kunjungan dan konsultasi pascapersalinan, harga yang dipatok berkisar antara Rp 25 ribu sekali kunjungan.
Untuk pelayanan pascapersalinan, berkisar antara Rp 125 ribu hingga 175 ribu.
Nah, itu tadi adalah syarat pemeriksaan kehamilan di bidan dan fasilitas yang bisa didapatkan.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Penjelasan Singkat Soal Perbedaan Pasang KB di Dokter dan Bidan
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR