Nakita.id - Berikut ini adalah penjelasan mengenai Q.S Al-Maidah yang berisi tentang memelihara kehidupan manusia.
Q.S Al-Maidah tentang memelihara kehidupan manusia dimuat pada ayat ke-32 (surat ke-5 ayat 32).
Berikut ini adalah terjemahan lengkap Q.S Al-Maidah/5:32.
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain."
"Atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia."
"Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia."
"Sesungguhnya para rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas."
"Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”
Dalam Tafsir al-Mishbāh, ayat ini dijelaskan setelah menguraikan kisah pembunuhan secara aniaya yang pertama serta dampak-dampaknya yang sangat buruk.
Maksud kisah ini, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa anak Nabi Adam telah melakukan pembunuhan terhadap saudaranya sendiri secara dzalim dan melampaui batas.
Kemudian Quraish Shihab dalam lanjutan tafsirnya setelah terbukti melalui kisah ini betapa tergesa-gesa manusia.
Baca Juga: Contoh-contoh Sikap Toleransi dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Ayat 32 menegaskan bahwa: oleh karena kejahatan yang terjadi dan dampak-dampaknya yang sangat buruk dan perilaku Bani Israil.
Maka Kami Yang Maha Agung menetapkan suatu hukum menyangkut suatu persoalan yang besar dan hukum itu Kami sampaikan kepada Bani Israil bahwa: Barangsiapa yang membunuh satu jiwa salah seorang putra putri Adam.
Bukan karena orang itu membunuh jiwa orang yang lain yang memang wajar sesuai hukum untuk dibunuh, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi yang menurut hukum boleh dibunuh.
Seperti dalam peperangan atau membela diri dari pembunuhan, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, misalnya dengan memaafkan pembunuh keluarganya atau menyelamatkan nyawa seseorang dari bencana, atau membela seseorang yang dapat terbunuh secara aniaya, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
Sesungguhnya telah datang kepada mereka para rasul dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, yang membuktikan kebenaran para rasul dan kebenaran petunjuk-petunjuk.
Tetapi, kemudian sesungguhnya banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh telah
membudaya pada dirinya sikap dan perilaku melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.
Sedangkan maksud syari’at di atas, menurut ulama tafsir Ibnu ‘Asyur dalam kitab al-Tahrir wa al-Tanwir disebutkan sudah ditentukan sejak masa Bani Isra’il.
Tujuannya untuk memberitahukan kepada umat muslim bahwa syari’at tersebut telah ditentukan Allah sejak lama.
Mengetahui sejarah syari’at bisa menguatkan perasaan umat muslim dalam menerima perintah
dan mengungkapkan mashlahah (kebaikan) yang ada di dalam hukum tersebut.
Hukum yang terkandung dalam ayat ini telah ditetapkan Allah kepada Bani Isra’il dan berlaku juga bagi umat muslim.
Baca Juga: Meneladani Ulama Islam yang Mendunia, Hamzah Al-Fansuri Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Sementara itu, dalam Tafsir al-Azhar terkait disebutkannya ayat ini untuk Bani Israil, Hamka menjelaskan bahwa tentu sudah diketahui bahwa jarak diantara zaman Bani Israil dengan kedua anak Nabi Adam berkelahi itu sangat jauh, memakan waktu beribu tahun.
Tidaklah mungkin peraturan ini baru berlaku kepada Bani Israil sebab kejadian itu.
Sudah banyak kejadian pembunuhan kepada sesama manusia di antara zaman kedua anak Nabi
Adam dengan Bani Israil.
Penekanan kepada Bani Israil, ialah sebab tujuan ayat sedang dihadapkan kepada mereka.
Sebab Bani Israil di zaman itu sangat mudah membunuh orang karena dengki dan sakit hati, bahkan banyak para nabi yang mereka bunuh.
Kemudian untuk pembunuhan yang dilarang pada ayat ini, menurut alMaraghi dalam Kitab Tafsir al-Maraghi adalah pembunuhan yang dilakukan karena kejahatan, permusuhan, dan pembunuhan yang bukan karena menegakkan hukuman pidana.
Adapun maksud membuat kerusakan dalam ayat ini adalah menghilangkan rasa aman bagi orang lain, merusak lahan pertanian, merusak keturunan.
Misalnya para pencuri bersenjata, merampas harta dan merusak fasilitas negara.
Nah, itu tadi adalah makna dan terjemahan surat Al-Maidah mengenai memelihara kehidupan mnausia.
Baca Juga: Meneladani Jejak Langkah Syekh Nuruddin Muhammad dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR