Nakita.id - Salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan motor atau mobil adalah membayar pajak kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan wajib dilakukan setiap tahun.
Moms bisa mengecek batas waktu pajak kendaraan pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Tahukah Moms jika telat membayar pajak kendaraan, maka harus membayar denda.
Lantas, berapa besaran denda telat pajak kendaraan?
Melansir Kompas, aturan denda pajak kendaraan bermotor ini berbeda-beda di setiap daerah.
Untuk wilayah Jakarta, besarnya denda yaitu sekitar 2 persen setiap bulannya.
Berikut ulasan mengenai cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor.
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diantaranya:
(PKB x 25 persen x banyaknya bulan terlambat bayar pajak : 12) + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Misalnya, pemilik kendaraan telat membayar pajak selama 2 bulan.
Baca Juga: Motor dan Mobil Beda, Ini Cara Menghitung Biaya Tunggakan Pajak Kendaraan
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR