Nakita.id - Salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan motor atau mobil adalah membayar pajak kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan wajib dilakukan setiap tahun.
Moms bisa mengecek batas waktu pajak kendaraan pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Tahukah Moms jika telat membayar pajak kendaraan, maka harus membayar denda.
Lantas, berapa besaran denda telat pajak kendaraan?
Melansir Kompas, aturan denda pajak kendaraan bermotor ini berbeda-beda di setiap daerah.
Untuk wilayah Jakarta, besarnya denda yaitu sekitar 2 persen setiap bulannya.
Berikut ulasan mengenai cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor.
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diantaranya:
(PKB x 25 persen x banyaknya bulan terlambat bayar pajak : 12) + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Misalnya, pemilik kendaraan telat membayar pajak selama 2 bulan.
Baca Juga: Motor dan Mobil Beda, Ini Cara Menghitung Biaya Tunggakan Pajak Kendaraan
Lalu, besaran PKB yang ada pada STNK Rp250.000.
Maka, perhitungannya sebagai berikut:
= (Rp250.000 x 25 persen x 2/12 bulan) + denda SWDKLLJ motor
= (Rp250.000 x 0,25 x 0,167) + Rp32.000
= Rp10.416 + Rp32.000
= Rp42.416
Jadi, besarnya denda telat bayar pajak motor selama 2 bulan yaitu sekitar Rp42.416.
Rumus tersebut juga berlaku untuk denda telat pembayaran pajak mobil.
Supaya lebih paham, Moms bisa memperhatikan contoh perhitungan denda keterlambatan bayar pajak mobil tersebut.
Misalnya, jika pemilik kendaraan telat bayar pajak selama 3 bulan.
Sementara SWDKLLJ mobil sekitar Rp100.000.
Baca Juga: Biaya Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Apakah Bisa Melakukan Ini?
PKB mobil misalnya Rp3.000.000.
Maka, perhitungannya sebagai berikut:
= (Rp3.000.000 x 25 persen x 3/12 bulan) + denda SWDKLLJ
= (Rp3.000.000 x 25 persen x 3/12 bulan) + Rp100.000
= (Rp3.000.000 x 0,25 x 0,25) + Rp100.000
= Rp187.500 + Rp100.000
= Rp287.500
Jadi, besarnya denda telat membayar pajak mobil adalah Rp287.500.
Itulah dia penjelasan mengenai cara menghitung besaran denda telat membayar pajak motor dan mobil.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Rincian Biaya Pajak Bawa iPhone dari Luar Negeri, Siap-siap Bawa Uang Lebih Banyak
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR