Hukum menikah menjadi haram bagi orang yang akan melakukan pernikahan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
Hukum menikah juga haram apabila seseorang yang hendak menikah namun tidak memiliki biaya untuk melaksanakan perkawinan dan dipastikan tidak mampu memberi nafkah dan hak-hak istri serta keluarganya.
Nabi Muhammad SAW memberikan tuntunan dalam memilih pasangan dalam pernikahan, yakni karena:
- Hartanya
- Keturunannya
- Kecantikan atau ketampanan
- Agama
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung. (HR. Al-Bukhāri)
Nah, itu tadi adalah pejelasan mengenai hukum pernikahan dan cara memilih pasangan dalam Islam.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Menguatkan Iman dengan Menjaga Malu Mata Pelajaran PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR