1. Sunah
Hukum sunah menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah.
Namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
2. Wajib
Hukum wajib menikah ditujukan untuk orang yang telah mampu menikah.
Mampu dari segi lahir maupun batin. Sedangkan apabila seseorang tersebut tidak menikah, ia khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.
3. Mubah
Seseorang dihukumi mubah untuk menikah apabila faktor-faktor yang mengharuskan maupun menghalangi terlaksananya pernikahan tidak ada pada diri seseorang tersebut.
4. Makruh
Hukum menikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan pernikahan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia hanya memiliki bekal untuk biaya pernikahan namun belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah
5. Haram
Baca Juga: 9 Adab Menggunakan Media Sosial Mata Pelajaran PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR