Nakita.id - Berikut penjelasan rukun pernikahan dalam buku PAI Kelas XI kurikulum merdeka.
Pernikahan memiliki rukun dan syarat untuk dipenuhi agar sah.
Rukun adalah hal yang harus ada ketika pelaksanaan suatu perbuatan.
Rukun menikah ada lima, di antaranya:
- calon suami
- calon istri
- wali
- dua orang saksi
- ijab kabul
1. Calon Suami
a) Calon suami benar-benar laki-laki;
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan, Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR