Nakita.id - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen yang harus di bawa ke mana pun Moms membawa kendaraan.
Sebab, STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Bahkan, bagi yang tidak membawa STNK dalam berkendara bisa dikenai sanksi administratif oleh pihak berwenang.
Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan adalah biaya mengurus STNK hilang.
Jika Moms kehilangan STNK, maka simak ulasan berikut untuk mengetahui besaran dana yang perlu disiapkan.
Biaya mengurus STNK yang hilang atau rusak terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Rinciannya sebagai berikut.
- Biaya penerbitan STBK: Rp100.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp25.000
- Biaya penerbitan STBK: Rp200.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Baca Juga: Biaya Administrasi Pinjaman Bank BRI, Mulai dari KUR hingga Pinjaman Karyawan
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR