Itulah dia biaya mengurus STNK yang hilang.
Namun, sebaiknya Moms membawa uang lebih banyak dari biaya penerbitan dan pengesahan jika sebelumnya telat membayar pajak.
Sebab, STNK baru akan diterbitkan dengan syarat tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah dibayar.
Biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari 2 hari - 1 bulan adalah 25% dari total nilai pajak.
Selain itu, Wajib Pajak juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32 ribu.
Melansir laman resmi polri.go.id, berikut ulasan mengenai persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak:
- Formulir permohonan di kantor Samsat
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing
- Asli dan fotokopi e-KTP pemilik kendaraan
Baca Juga: Tak Perlu Ragu, Simak Daftar Biaya Kursus Bahasa Mandarin di Jakarta yang Terjangkau
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR