- Fotokopi STNK jika ada
- Kunjungi kantor Samsat dengan membawa kendaraan beserta syarat-syarat yang dibutuhkan
- Cek fisik kendaraan
- Fotokopi hasil cek fisik kendaraan
- Isi formulir pendaftaran di bagian loket pendaftaran
- Kunjungi loket mengurus STNK hilang
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan melampirkan dokumen yang dibawa
- Membayar biaya penerbitan dan pengesahan STNK, jika memiliki tunggakan pajak maka ada biaya tambahan.
- Menunggu pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Demikian informasi mengenai biaya mengurus STNK hilang lengkap dengan persyaratan dan prosedur.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Ulasan Lengkap Biaya Buka Rekening BRI, Mulai dari Setoran Awal Hingga Biaya Admin
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR