9. Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)
Biaya: Rp2.000.000
10. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus Visa Tinggal Terbatas)
Biaya: Rp200.000
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai biaya mengurus visa sesuai dengan jenis dan kebutuhan.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Tak Perlu Ragu, Simak Daftar Biaya Kursus Bahasa Mandarin di Jakarta yang Terjangkau
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR