Nakita.id - Berapa biaya mengurus visa? Ini penjelasannya.
Visa adalah sebuah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing yang ingin memasuki dan tinggal sementara atau permanen di negara tersebut.
Mengurus visa tidak hanya melibatkan persyaratan administratif, tetapi juga berhubungan dengan sejumlah biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon.
Biaya mengurus visa dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis visa yang diminta, negara yang dikunjungi, dan keperluan kunjungan.
Melansir dari laman Imigrasi Indonesia, berikut ini adalah biaya mengurus visa yang harus Moms dan Dads tahu.
Yuk simak!
1. Visa Kunjuungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari
Biaya: Rp2.000.000 per orang
2. Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari
Biaya: Rp6.000.000 per orang
3. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari
Baca Juga: Biaya Kursus Bahasa Jepang di Jakarta dan Sekitarnya, Yuk Simak!
Biaya: Rp1.500.000 per orang
4. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun
Biaya: Rp3.000.000
5. Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (30 hari)
Biaya: Rp500.000
6. Visa Tinggal Terbatas
Biaya: 15 dollar US
7. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan
Biaya: Rp700.000
8. Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua
Biaya: Rp3.000.000
Baca Juga: Ulasan Biaya Mengurus STNK Hilang, Lengkap dengan Persyaratan dan Prosedur
9. Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)
Biaya: Rp2.000.000
10. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus Visa Tinggal Terbatas)
Biaya: Rp200.000
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai biaya mengurus visa sesuai dengan jenis dan kebutuhan.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Tak Perlu Ragu, Simak Daftar Biaya Kursus Bahasa Mandarin di Jakarta yang Terjangkau
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR