Nakita.id - Kini, semakin banyak jumlah kasus korban yang terjerat utang pinjol. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat akan manakah pinjol yang benar-benar aman digunakan.
Selain itu, tidak sedikit pula korban yang mudah tergiur dengan tawaran-tawaran pinjol tersebut. Misalnya seperti plafon pinjaman yang besar, suku bunga yang tinggi, serta tenor pendek.
Biasanya ini terjadi pada pinjol ilegal, yang mana alur peminjaman yang dilakukan pun tidak transparan dan bebas dari pengawasan OJK. Selain itu, cara penagihannya juga ternilai tidak etis bahkan bisa memanfaatkan data pribadi sesukanya.
Jangan khawatir, karena sudah ada hukum sanksi bagi pinjol ilegal yang melanggar penggunaan data pribadi. Berikut penjelasannya.
Moms harus tahu, pihak penagih pinjol ilegal biasanya melakukan ancaman mulai dari peminjam itu sendiri. Kemudian jika tidak ada respon, biasanya pihak penagih akan mulai mengintimidasi orang terdekat peminjam, seperti keluarga atau teman dekat.
Hal ini bisa terjadi karena pihak pinjol dapat mengakses kontak pengguna untuk menyebarkan dan menelepon ke semua nomor kontak di ponsel sehingga mencemarkan nama baik.
Pada UU PDP Pasal 21 Ayat (1) UU PDP, penyelenggara pinjol yang ingin mendapatkan persetujuan penggunaan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menyampaikan:
- legalitas pemrosesan data pribadi;
- tujuan pemrosesan data pribadi;
- jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;
- jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi;
Baca Juga: 7 Bahaya Pinjol Ilegal Ini Harus Moms Waspadai dari Sekarang, Jangan Sampai Terulang
BERITA POPULER: Ditemukan 2 Halaman Surat Saat Song Jae Rim Meninggal Dunia hingga Revand Narya Digugat Cerai karena Silent Treatment
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR