Nakita.id - Berapa limit maksimum GoPay Pinjam? Cek di sini!
GoPay Pinjam adalah produk pinjaman tunai yang ditawarkan untuk Pengguna Gojek terpilih dengan pengajuan yang mudah dan pencairan cepat.
Moms tidak perlu khawatir lagi menggunakan GoPay Pinjam, karena sudah berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Kuangan (OJK).
Melansir laman resmi GoPay, GoPay Pinjam menawarkan limit pinjaman hingga Rp 15.000.000.
Kemudian untuk tenor pembayaran cicilan disediakan opsi yakni 2, 3, hingga 6 bulan lamanya.
Namun, penting untuk Moms ketahui bahwa limit pinjaman setiap pengguna bisa berbeda-beda.
Moms tidak bisa mengajukan kepada pihak GoPay untuk mengubah besaran limit.
Satu-satunya solusi yang bisa dilakukan adalah sering-sering bertransaksi dengan GoPay Pinjam.
Nantinya, pihak GoPay akan menilai Moms sesuai dengan kemampuan finansial, sehingga akhirnya permintaan perubahan limit GoPay Pinjam bisa terkabul.
Apabila Moms terpilih untuk menikmati fitur GoPay Pinjam, ikuti langkah-langkah berikut untuk segera mengaktifkannya.
Pastikan Moms tidak boleh melewatkan yang satu ini.
Baca Juga: Mudah Banget! Simak Persyaratan Aktivasi GoPay Pinjam dan Cara Memakainya
1. Sebelum mengakses fitur Gopay Pinjam, pastikan Moms sudah memiliki aplikasi GoPay versi terbaru.
2. Buka aplikasi GoPay dan cari GoPay Pinjam di halaman utama.
3. Setelahnya, klik Aktifin Gopay Pinjam.
4. Di halaman Gopay Pinjam, pahami informasinya kemudian klik Cek Sekarang.
5. Klik Lanjut untuk menghubungkan akun Gojek dengan Findaya.
6. Setujui syarat dan ketentuan GoPay Pinjam, lalu klik Lanjut.
7. Isi data diri dengan lengkap dan benar.
8. Unggah foto e-KTP beserta foto selfie.
9. Tunggu data diproses.
10. Cek halaman utama untuk mengetahui status aktivasi Gopay Pinjam.
Moms bisa kembali ke halaman 1 untuk mengetahui berapa besaran limit maksimum GoPay Pinjam. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Aktivasi Gopay Pinjam dengan Cepat, Modalnya Cuma Pakai KTP
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR