Nakita.id - Moms harus tahu, mulai 1 Januari 2024 pembelian gas LPG 3 kg harus mendaftar lebih dulu.
Pembelian tabung LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh agen tertentu yang telah terdata.
Bagi penguna tabung LPG 3 kg yang belum terdata maka kalian harus wajib mendaftarkan diri.
Melansir dari laman Kominfo, kebijakan ini dilakukan agar proses pendistribusian tabung LPG 3 kg bisa tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi terus meningkat dan bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Tutuka Ariadji masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri sebelum pembelian gas LPG 3 kg.
Masyarakat hanya perlu menunjukkan KK dan KTP di tempat penyalur atau sub pangkalan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman."
"Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.
Selain mudah dan cepat, konsumen tidak perlu khawatir dengan kebocoran data pribadi.
Pemerintah menjamin bahwa data konsumen tabung LPG akan terlindungi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Kebutuhan Penting Rumah Tangga, Ini Biaya Membeli Tabung Gas LPG Hijau dari Refill hingga Kosongan
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR