Nakita.id - Moms harus tahu, mulai 1 Januari 2024 pembelian gas LPG 3 kg harus mendaftar lebih dulu.
Pembelian tabung LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh agen tertentu yang telah terdata.
Bagi penguna tabung LPG 3 kg yang belum terdata maka kalian harus wajib mendaftarkan diri.
Melansir dari laman Kominfo, kebijakan ini dilakukan agar proses pendistribusian tabung LPG 3 kg bisa tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi terus meningkat dan bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Tutuka Ariadji masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri sebelum pembelian gas LPG 3 kg.
Masyarakat hanya perlu menunjukkan KK dan KTP di tempat penyalur atau sub pangkalan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman."
"Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.
Selain mudah dan cepat, konsumen tidak perlu khawatir dengan kebocoran data pribadi.
Pemerintah menjamin bahwa data konsumen tabung LPG akan terlindungi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Kebutuhan Penting Rumah Tangga, Ini Biaya Membeli Tabung Gas LPG Hijau dari Refill hingga Kosongan
Langkah Membeli Tabung Gas LPG 3 Kg
1. Mendatangi sub penyalur atau pangkalan dengan membawa KTP dan KK
2. Melakukan transaksi di sub penyalur atau pangkalan dengan KTP
3. Jika sudah terdata dalam sistem, maka hanya membutuhkan KTP untuk pembelian selanjutnya
4. Jika belum terdata, maka yang bersangkutan harus mendaftar lebih dulu dibantu sub penyalur atau pangkalan
Bagaimana Dapat Subsidi Gas LPG?
Seperti sudah disampaikan kalau pembeli gas LPG 3 kg haruslah masyarakat miskin.
Data orang yang masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan jadi sasaran bantuan sosial.
Selain itu, ada tiga jenis konsumen yang dibolehkan menggunakan gas LPG 3 kg.
Mereka adalah:
- rumah tangga
Baca Juga: Ingin Jadi Agen Gas LPG 3 KG? Simak Cara dan Persyaratannya di Sini
- usaha mikro
- petani atau nelayan
Selain tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak dibolehkan menggunakan gas LPG 3 kg.
Sebagai informasi, pemerintah hanya akan menyalurkan gas LPG 3 kg melalui penyalur resmi.
Aturan tersebut menyebabkan tidak akan ada lagi penjual gas LPG di warung-warung kecil.
Hal ini karena dibutuhkan pencatatan secara sistem yang tidak bisa digunakan oleh warung kecil.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual."
"Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka Ariadji.
Ia menjelaskan sudah ada surat edaran dari Menteri ESDM untuk Pertamina selaku penyalur gas LPG 3 kg.
"Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," tukasnya.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Dijamin Bisa Tambah Penghasilan, Begini Cara dan Syarat Jadi Agen Gas LPG
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR