2. Puskesmas Pedesaan
Kriteria Puskesmas Pedesaan adalah sebagai berikut:
- Aktivitas pendduk 50% pada sektor agraris
- Memiliki fasilitas sekolah radius 2,5 kh, pasar dan perkotaan lebih dari 2 km, rumah sakit radius lebih dari 5 km, tidak ada fasilitas bioskop dan hotel
- Rumah tangga dengan listrik kurang dari 90%
- Terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas
Pelayanan Puskesmas Pedesaan antara lain:
- Pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat
- Pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh masyarakat
- Optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
- Pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat desa
Baca Juga: Konsultasi Kesehatan Reproduksi di Puskesmas, Ini Syarat dan Pelayanan yang Bisa Didapatkan
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR