Nakita.id - Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk rumah sakit mana saja? Cari tahu selengkapnya berikut ini.
BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan resmi milik pemerintah yang digunakan hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, pasien dapat berobat di fasilitas kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit) secara gratis tanpa mengeluarkan sepeser pun.
Umumnya, BPJS Kesehatan ini hanya bisa digunakan berdasarkan domisili tempat tinggal.
Namun, apakah Moms bisa menggunakannya di rumah sakit mana saja?
Cek penjelasannya berikut ini ya, Moms.
Moms harus tahu, BPJS Kesehatan bisa digunakan di seluruh rumah sakit milik pemerintah dan sebagian rumah sakit swasta yang sudah bekerja sama dengan pihak asuransi pemerintah tersebut..
Namun, agar Moms bisa mengakses manfaat ini, sangat disarankan untuk datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang tertera di kartu BPJS.
Nantinya, FKTP tersebut akan memberikan rujukan untuk pemeriksaan di rumah sakit.
Selain itu, Moms juga bisa menggunakannya di rumah sakit yang berada di luar kota domisili kartu BPJS.
Akan tetapi, untuk pelayanan kesehatan peserta BPJS di luar hanya bisa dilakukan di FKTP maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
Baca Juga: Biaya Periksa Mata di Puskesmas dan Rumah Sakit untuk Pasien Umum
Hal ini sudah tertuang dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dan dalam kontrak atau perjanjian kerja sama antara faskes tingkat I dengan BPJS Kesehatan.
Adapun menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan:
(2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta dilaksanakan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat peserta terdaftar, kecuali bagi peserta yang:
a. berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar; atau
b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
(3) peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama.
Namun, ada kondisi tertentu yang membuat peserta BPJS Kesehatan bisa menerima perawatan di Unit Gawat Darurat rumah sakit manapun, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak, tanpa rujukan.
Beberapa kriterianya adalah sebagai berikut:
- Mengancam nyawa, serta membahayakan diri dan lingkungan/orang lain
- Adanya gangguan jalan napas, sirkulasi, dan pernapasan
- Adanya penurunan kesadaran
Baca Juga: Biaya Endoskopi THT di Rumah Sakit Tanpa BPJS, Mulai 75 Ribu
- Adanya gangguan hemodinamik
- Perlu tindakan segera
- Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat nantinya ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
Apabila kriteria di atas terpenuhi, maka Moms sebagai peserta BPJS bisa menerima layanan gawat darurat medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tanpa rujukan.
1. Peserta datang ke FKRTL terdekat.
2. Tunjukkan kartu identitas JKN-KIS yang berstatus aktif atau identitas lain yang diperlukan seperti KTP, SIM, KK.
3. Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti yang sudah disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
1. Peserta datang ke FKRTL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Tunjukkan kartu identitas JKN-KIS yang berstatus aktif atau identitas lain yang diperlukan seperti KTP, SIM, KK.
4. Fasilitas Kesehatan memastikan identitas dan status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
4. Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti yang sudah disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Perbedaan Biaya Periksa THT di Puskesmas dan Rumah Sakit, Bisa Gratis Dua-duanya?
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR