- Adanya gangguan hemodinamik
- Perlu tindakan segera
- Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat nantinya ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
Apabila kriteria di atas terpenuhi, maka Moms sebagai peserta BPJS bisa menerima layanan gawat darurat medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tanpa rujukan.
1. Peserta datang ke FKRTL terdekat.
2. Tunjukkan kartu identitas JKN-KIS yang berstatus aktif atau identitas lain yang diperlukan seperti KTP, SIM, KK.
3. Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti yang sudah disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
1. Peserta datang ke FKRTL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Tunjukkan kartu identitas JKN-KIS yang berstatus aktif atau identitas lain yang diperlukan seperti KTP, SIM, KK.
4. Fasilitas Kesehatan memastikan identitas dan status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
4. Setelah mendapat pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti yang sudah disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Perbedaan Biaya Periksa THT di Puskesmas dan Rumah Sakit, Bisa Gratis Dua-duanya?
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR