Selain cuti melahirkan, ibu hamil berhak mendapatkan cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum perkiraan tanggal melahirkan.
Juga, ada hak cuti bersalin selama 1 bulan setelah melahirkan.
5. Perlindungan dari Diskriminasi
Undang-Undang Ketenagakerjaan melarang diskriminasi terhadap pekerja wanita, termasuk Moms yang hamil atau menyusui.
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara semena-mena terhadap pekerja wanita yang sedang hamil atau menyusui adalah tindakan yang melanggar hukum.
6. Fleksibilitas Waktu Kerja
Beberapa perusahaan memberikan opsi fleksibilitas waktu kerja atau kerja paruh waktu untuk Moms yang menyusui.
Hal ini membantu menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan tanggung jawab sebagai ibu.
7. Pemberian Cuti Tambahan
Beberapa perusahaan dapat memberikan cuti tambahan bagi Moms yang menyusui sesuai dengan kebijakan internal perusahaan sehingga dapat membantu ibu menyusui lebih leluasa memberikan perhatian kepada anak mereka.
Baca Juga: Peringati Hari Pekerja Nasional, Simak Hak Menyusui Bagi Ibu Pekerja
Rekomendasi Sunscreen untuk Si Kecil: Gently Sunscreen SPF50+ PA++++ dengan Serum Anti-Polusi!
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR