Apalagi, sudah ada beberapa layanan pinjol legal yang memiliki debt collector lapangan.
Meski begitu, penagihan dengan debt collector tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
Sesuai aturan, pihak pinjol boleh bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut sudah memiliki izin dari instansi berwenang.
Juga, sudah mempunyai sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi terdaftar di OJK.
Itu tadi tiga risiko galbay pinjol legal yang harus Moms ketahui.
Jadi, jangan sampai Moms sering melakukan tindakan ini ya, termasuk saat memasuki bulan ramadan.
Agar Moms bisa membayar utang pinjol tepat waktu, pastikan Moms menyisakan sebagian uang dari penghasilan pekerjaan ataupun keuntungan bisnis yang dimiliki.
Selain itu, buatlah prioritas kebutuhan setiap bulannya dan buang beberapa kebutuhan yang dirasa tidak terlalu penting.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.
Sekali lagi, jangan sampai Moms sering melakukan galbay pinjol di bulan yang suci ini.
Baca Juga: Ingin Galbay Pinjol Ilegal? Begini Cara Amannya dari OJK
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR