Moms yang sering melakukan galbay pinjol legal wajib tahu beberapa risikonya sebagai berikut:
Moms harus ingat bahwa semua pinjaman dikenai suku bunga yang sudah ditetapkan.
Apabila terlambat dibayar, pengenaan bunga akan terus berjalan hingga membengkak.
Belum lagi jika pihak pinjol memberlakukan biaya denda keterlambatan membayar utang.
Akibatnya, bunga utang akan terus membengkak dan semakin tinggi juga besaran utang yang harus dibayar.
Risiko selanjutnya adalah, Moms kemungkinan besar akan memiliki skor kredit yang jelek dan dicatat langsung oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Nantinya, semua pihak yang menyalurkan pinjaman, baik itu perbankan, leasing, atau pinjol legal, akan melaporkan catatan kualitas kredit debitur di SLIK OJK.
Jika Moms menunggak lama hingga gagal bayar atau skor kreditnya macet, maka akan terekam di SLIK OJK.
Jika utang ini tidak segera dilunasi, Moms akan kesulitan mendapatkan pinjaman lain.
Apalagi, jika Moms berniat buruk untuk melarikan diri dari tunggakan utangnya.
Baca Juga: Marak Terjadi, Kenali 3 Risiko Galbay Pinjol yang Wajib Moms Ketahui
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, debt collector akan menghampiri tempat kediaman jika Moms masih galbay pinjol legal.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR